Minggu, 05 Februari 2012

Hadits tentang Zakat..


BAB I
PENDAHULUAN

Zakat merupakan  salah satu rukun pokok dari lima rukun Islam, yaitu rukun Islam yang ketiga, sebagaimana diungkapkan dalam beberapa hadits Nabi, sehingga keberadaannya dianggap sebagai ma’luum minad-diin bidh-dharuurah atau diketahui secara otomatis adanya dan merupakan bagian mutlak dari keislaman seseorang.  Zakat adalah ibadah maaliyyah ijtima’iyyah yang memiliki posisi sangat penting, strategis, dan menentukan, baik dilihat dari sisi ajaran Islam maupun dari sisi pembangunan kesejahteraan umat. Zakat adalah ibadah yang menyangkut harta. Karena zakat merupakan aturan Allah SWT, maka setiap aturan yang datang dari-Nya adalah ibadah.
Sedekah adalah sesuatu yang diberikan oleh seorang muslim kepada orang lain secara spontan dan sukarela tanpa dibatasi oleh waktu dan jumlah tertentu dengan ikhlas dan mengharap ridha Allah SWT. Sedekah dalam pengertian ini oleh para fukaha (ahli fiqih) disebut sadaqah at-tatawwu (sedekah secara spontan dan sukarela).
Di dalam Al-Qur’an terdapat beberapa kata, yang walaupun mempunyai arti yang berbeda dengan zakat, tetapi kadangkala dipergunakan untuk makna zakat, yaitu infak, sedekah dan hak, sebagaimana dinyatakan dalam surah at-Taubah:34, 60 dan 103 serta surah al-An’aam: 141.


BAB II
PEMBAHASAN
1.        Zakat Fitrah
Zakat badan yang disebut juga dengan zakat fitrah merupakan ciri khas umat Islam. Ia disebut zakat fitrah karena diwajibkan atas setiap jiwa. Ibnu Qutaibah mengatakan: Yang dimaksud dengan zakat fitrah adalah zakat jiwa yang diambil dari kata “fitrah” yang merupakan asal kejadian.
Zakat fitrah menurut pengertian syara’ adalah zakat yang dikeluarkan oleh seorang muslim dari sebagian hartanya kepada orang-orang yang membutuhkan untuk mensucikan jiwanya serta menambal kekurangan-kekurangan yang terdapat pada puasannya seperti perkataan kotor dan perbuatan yang tidak ada gunanya.
Nabi Saw bersabda,
فَرَضَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةَ لِلصَّائِمِ مِنْ الَّغْوِ وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةَ لِلْمَسَاكِيْنَ
Rasulullah Saw mewajibkan zakat fitrah untuk mensucikan diri orang puasa dari perbuatan sia-sia (al-laghw) dan perkataan kotor (ar-rafats), sekaligus untuk memberi makan orang-orang miskin.

Menurut pendapat yang masyhur, zakat fitrah disyariatkan pada bulan Ramadhan tahun 2 H. Adapun hikmah diwajibkan zakat ini adalah untuk mensucikan orang yang berpuasa dari perkataan kotor dan perbuatan sia-sia yang mungkin saja ia lakukan selama berpuasa. Selain itu, kewajiban zakat fitrah ini merealisasikan makna solidaritas, kasih sayang dan berbuat kebaikan kepada kaum fakir dengan membahagiakan dan menyenangkan hati mereka sehingga mereka tidak merasakan pahitnya kemiskinan serta mencukupkan mereka dari kebutuhan meminta-minta pada hari ketika umat Islam bersenang-senang.
Rasulullah Saw bersabda:
أَغْنِمُوْا عَنِ السُؤَالِ فِى ذَلِكَ اليَوْمِ.
Buatlah mereka tidak perlu meminta-minta pada hari itu.
Beliau juga bersabda,
صَوْمُ رَمَضَانَ مُعَلَّقٌ بَيْنَ السَّمَاءِ وَالأَرْضِ لاَيَرْفَعَ إِلاَّ بِزَكَاَةِ الفِطْرِ
Puasa Ramadhan menggantung antara langit dan bumi, tidak akan naik kecuali dengan ditunaikannya zakat fitrah.
Artinya, zakat fitrah merupakan sebab diangkatnya puasa Ramadhan ke langit atau sebab kesempurnaannya, jika kita berkata bahwa apa yang diungkapkan dalam hadis itu adalah kinayah (perumpamaan) tentang tingkatan kesempurnaan pahala puasa tergantung pada zakat fitrah. Hal ini berlaku bagi orang yang mampu menjadi objek (mukhaththab) perintah mengeluarkan zakat. Adapun orang yang tidak mampu seperti anak kecil atau lainnya maka puasanya tidak tergantung pada zakat.
Jumhur ulama dari kalangan salaf dan khalaf sepakat bahwa zakat fitrah hukumnya wajib, dan dalil wajibnya zakat ini adalah hadis yang diriwayatkan oleh Abdullah bin Umar
أَنَّ رَسُوْلُ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَرَضَ زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعَا مِنْ تَمْرِ أَوْ صَاعَا مِنْ شَعِيْرٍ عَلَى كُلِّ حُرِّ أَوْ عَبْدٍ ذَكَرٍ أَوْ أُنْثَى مِنْ الْمُسْلِمِيْنَ.
Bahwa Rasulullah Saw mewajibkan zakat fitrah dari Ramadhan sebesar satu sha’ kurma, atau sha’ gandum, atas setiap orang merdeka maupun budak, laki-laki maupun perempuan, dari kalangan kaum muslimin.
Syarat wajib zakat fitrah antara lain:
-          Islam
-          Adanya kelebihan makanan untuk kebutuhan sendiri dan orang-orang yang berada dalam tanggungan nafkahnya pada malam hari raya dan ketika hari raya
-          Mendapati bagian akhir Ramadhan dan bagian awal bulan Syawal.

Kadar yang wajib bagi setiap individu dalam zakat fitrah adalah satu sha’  dari sesuatu yang bisa dimakan oleh penduduk negeri tersebut, baik berupa biji-bijian (padi dan gandum), kurma, anggur, ataupun lainnya seperti keju dan susu. Yang menjadi acuan dalam hal ini adalah makanan pokok orang yang dizakatkan, bukan makanan pokok orang yang menzakati, sebab ia sejak awal sudah diwajibkan atasnya kemudian ditanggung oleh si pemberi zakat.
Satu sha’  menurut ijma’ setara dengan 4 mud. Atau setara dengan 2,176 kg (lebih kurang 3,5 liter). Takaran ini berlaku untuk jenis biji-bijian yang bersih dari campuran atau ulat atau berubah bau, rasa, dan warnanya.
Adapun orang-orang yang berhak menerima zakat fitrah adalah delapan kelompok yang berhak menerima zakat mal (harta), sebagaimana yang termaktub dalam firman Allah SWT:

$yJ¯RÎ) àM»s%y¢Á9$# Ïä!#ts)àÿù=Ï9 ÈûüÅ3»|¡yJø9$#ur tû,Î#ÏJ»yèø9$#ur $pköŽn=tæ Ïpxÿ©9xsßJø9$#ur öNåkæ5qè=è% Îûur É>$s%Ìh9$# tûüÏB̍»tóø9$#ur Îûur È@Î6y «!$# Èûøó$#ur È@Î6¡¡9$#  

Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan. (QS. At-Taubah (9) : 60)
Disunahkan agar zakat fitrah tersebut dibayarkan oleh orang itu sendiri, dimulai pada ashnaf  yang masih keluarganya, lalu tetangganya, yang terdekat, kemudian yang lebih dekat, sebagaimana terdapat dalam hadits yang diriwayatkan oleh Salman bin Ammar dari Nabi Saw, beliau bersabda: “Sedekah pada orang miskin adalah sedekah, namun sedekah pada (orang miskin) yang masih memiliki hubungan keluarga adalah sedekah dan silaturrahim.”

2.        Zakat Mal
Hadits Nabi Saw,
حَدِيْثُ أبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ : عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَيْسَ فِيمَا دُوْنَ خَمْسَةِ أوْسُقٍ صَدَقَةٌ وَلاَ فِيمَا دُوْنَ خَمْسِ ذَوْدٍ صَدَقَةٌ وَلاَ فِيمََا دُونَ خَمْسِ أوَاقٍ  صَدَقَةٌ ﴿ متفق عليه ﴾
Diriwayatkan dari Abi Sa’id Al-Khudri r.a, dia telah berkata: Nabi SAW telah bersabda: “Hasil bumi yang kurang dari lima wasaq (gantang), tidak diwajibkan zakat. Unta yang kurang dari lima ekor, tidak diwajibkan zakat. Perak  yang kurang dari lima uqiah (satu uqiah adalah sama dengan empat puluh dirham perak), tidak diwajibkan zakat. (Muttafaq ‘Alaih)

عَنِ ابْنِ عَبَاسٍ قَالَ لَمَّا نَزَلَتْ وَالَّذِيْنَ يَكْنِزُوْنَ الذَّهَبِ وَ الْفِضَّةَ كَبُرَ ذَلِكَ عَلَى الْمُسْلِمِيْنَ فَقَالَ عُمَرُ اَنَا اُفَرِّجُ عَنْكُمْ فَانْطَلَقَ فَقَالَ يَابِيَ اللهِ اَنَّهُ كَبِرَ عَلَى اَصْحَابِكَ هَذِهِ الأَيَةِ فَقَالَ إِنَّ اللهَ لَمْ يَفْرِضِ الزَّكوةَ اِلاَّ لِيُصَيِّبَا مَا بَقِيَ مِنْ اَمْوَالَكُمْ وَاِنَّمَا فَرَضَ الْمُوَازِيْثَ وَذَكَرَ كَلِمَةً لِتَكُوْنَ لِمَنْ بَعْدَكُمْ. ( رواه ابوداود و كذا الشكوة )
Ibnu Abbas ra. berkata, “Ketika ayat, dan mereka yang menimbun emas dan perak diwahyukan , kaum muslimin merasa sangat susah.maka Umar ra. berkata, “Aku akan mencari jalan keluar bagi kalian.” Iapun pergi dan berkata kepada Nabi saw, “Wahai Nabiyullah, sesungguhnya ayat ini terasa berat bagi sahabatmu.” Nabi Saw. bersabda, “Sesungguhnya Allah tidak mewajibkan zakat kecuali untuk menyucikan harta yang tersisa padamu, sesungguhnya mewajib waris agar kamu dijaga oleh orang-orang setelahmu.(HR. Abu Daud)
Dalam  hadits ini dapat kita ketahui dengan jelas bahwa semua penimbunan harta, betapapun sangat diperlukannya, menyebabkan adzab yang keras di akhirat, sehingga hal ini sangat mengejutkan para sahabat. Karena kadang kala, menyimpan uang itu sangat diperlukan untuk menghilangkan kegelisahan mereka.
Zakat diwajibkan atas harta yang telah tersimpan selama setahun penuh. Jika menyimpan itu tidak diperbolehkan dalam suatu keadaan, maka tidak perlu adanya perintah zakat. Dengan demikian hadits tersebut menunjukkan salah satu manfaat zakat. Selain mendapatkan pahala, zakat juga menyucikan harta yang tertinggal.


3.        Semua Amal Kebaikan adalah Sedekah
Hadits Nabi Muhammad Saw,
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ مَرْفُوْعًا فِى حَدِيْثٍ لَفْظُهُ كُلُّ مَعْرُوْفٍ صَدَقَةٌ وَالدَّالُّ عَلَى الخَيْرِ كَفَاعِلِه وَاللهُ يُحِبُّ اِغَاثَةَ الَّهْفَانِ. ( كذا فى المقاصد الحسنه ولبط فى تخريجه وطرفه وذكر السيوطى فى الجامع الصغير حديث الدال على الخير كفاعليه من رواية ابن مسعود وابى مسعود وسهل بن سعد وبريده وانس )
Dari Ibnu Abbas ra., secara marfu’ Nabi Saw. bersabda bahwa setiap kebaikan adalah sedekah. Dan pahala bagi yang menunjukkan atas kebaikan seperti yang mengerjakannya. Dan Allah menyukai terhadap orang yang tertimpa musibah.” (Maqashidul Hasanah).
Hadits ini mengandung tiga perkara, pertama setiap kebaikan adalah sedekah. Maksudnya, yang dapat disedekahkan itu bukan harta saja, tetapi apapun kebaikan dapat menjadi sedekah. Segala kebaikan yang dilakukan kepada orang lain, dari segi pahalanya akan digolongkan seperti sedekah. Kedua barangsiapa menganjurkan (menunjukkan jalan, kepada) orang lain dalam kebaikan, maka ia akan mendapatkan pahala yang seimbang dengan orang yang mengamalkannya.
Hal yang lebih menakjubkan pikiran dan perhatian kita adalah, jika seseorang dapat menunaikan semua ibadah tersebut, maka ia hanya mendapatkan pahala sekali. Sedangkan jika seseorang menganjurkan seratus orang lainnya mengerjakan semua itu, maka ia akan mendapatkan seratus kalilipat pahalanya. Jika ia mengajak kepada seribu orang, maka pahalanya pun seribu kali lipat. Dengan demikian, berapa banyak orang ang ia ajak, pahalanya akan diperoleh menurut jumlah yang diajaknya. Dan yang istimewa lagi ialah, jika setelah ia mengajak banyak orang ke arah kebaikan, lalu meninggal dunia, maka pahala amal dari orang-orang yang diajaknya itu masih terus diperolehnya.
Ketiga, membantu orang yang mendapat musibah adalah sangat disukai Allah. Dalam sebuah hadits disebutkan bahwa Allah Ta’ala tidak mengasihi orang yang tidak berkasih sayang terhadap manusia.

BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
-       Zakat dan sedekah adalah ibadah maaliyah ijtima’iyyah, artinya ibadah bidang harta yang memiliki kedudukan yang sangat penting dalam mensejahteraan masyarakat. Jika zakat dikelola dengan baik, pasti akan dapat mengangkat kesejahteraan masyarakat. Karena itu, di dalam Al-Qur’an dan hadits, banyak perintah untuk berzakat dan bersedekah, sekaligus pujian bagi yang melakukannya dan celaan bagi yang enggan melakukannya, serta ancaman dan hukuman bagi mereka, baik di dunia maupun di akhirat nanti.

-       Banyak hikmah dan manfaat dari ibadah zakat ini, baik yang akan dirasakan oleh pemberi zakat (muzakki), penerima (mustahik), maupun masyarakat secara keseluruhan. Muzakki akan meningkat kualitas imannya, rasa syukurnya, kejernihan dan kebersihan jiwa dan hartanya, sekaligus akanmengembangkan harta yang dimilikinya. Mustahik akan meningkat kesejahteraan hidupnya, akan terjaga agama dan akhlaknya, sekaligus akan termotivasi untuk meningkatkan etos kerja dan ibadahnya, bagi masyarakat luas, hikmah zakat akan dirasakan dalam bentuk tumbuh dan berkembang rasa solidaritas sosialnya, keamanan dan ketentramannya, sekaligus akan menjaga dan menumbuhkembangkan etika dan akhlak dalam bekerja dan berusaha.



DAFTAR PUSTAKA

Ash Shiddiqi, TM Hasbi, Mutiara Hadits, Semarang: PT Pustaka Rizki Putra, 2003
Nawawi, Imam. Syarah dan Terjemah Riyadhus Shalihin Jil 1, Penerj Muhil Dhofir. Jakarta: Al-I’tishom. 2005
Ibnu Hajar, Al- Asqalani. Fathul Bahri