Minggu, 05 Februari 2012

Hukum Keluarga Berencana (KB)


BAB I
PENDAHULUAN

Keluarga Berencana adalah satu usaha yang dapat mencegah terjadinya pembuahan untuk mengatur banyaknya jumlah kelahiran anak sedemikian rupa.
Keluarga Berencana juga bermaksud untuk menciptakan keluarga sejahtera yang berkualitas dan melahirkan keturunan yang tangguh sangat sejalan dengan tujuan syariat Islam yaitu mewujudkan kemaslahatan bagi umatnya.
Keluarga Berencana juga dapat diistilahkan sebagai alat yang resmi digunakan di Indonesia terhadap usaha-usaha untuk mencapai kesejahteraan dan kebahagiaan keluarga, dengan menerima dan mempraktekkan keluarga kecil yang potensial dan bahagia.



BAB II
PEMBAHASAN


A.    Pengertian KB ( Keluarga Berencana)
Istilah KB merupakan terjemahan dari bahasa Inggris “Family Planning”  yang dalam pelaksanaannya dinegara-negara Barat mencakup dua macam metode yaitu:
1.      Planning Parenthood
Pelaksanaan metode ini menitik beratkan tanggung jawab kedua orang tua untuk membentuk kehidupan rumah tangga yang aman, tentram, damai, sejahtera dan bahagia. Hal ini, lebih mendekati istilah bahasa Arab:
يَنْظِيْمُ النَّسْلِ    ( mengatur keturunan ).
2.      Birth Control       تَحْدِيْدُ النَّسْلِ  (membatasi keturunan)
Penerapan metode ini menekan jumlah anak, atau menjarangkan kelahiran, sesuai dengan situasi dan kondisi suami-istri.

Keluarga berencana terbagi atas dua pengertian umum dan khusus.[1]
a.       Pengertian umum
KB yaitu suatu usaha yang mengatur banyaknya jumlah kelahiran, sehingga bagi ibu maupun bayinya, dan bagi ayah serta keluarganya atau masyarakat yang bersangkutan, tidak akan menimbulkan kerugian sebagai akibat langsung dari kelahiran tersebut.
b.      Pengertian khusus
KB dalam kehidupan sehari-hari berkisar pada pencegahan konsepsi atau pencegahan terjadinya pembuahan, atau pencegahan pertemuan antara sel mani dari laki-laki dan sel telur dari perempuan sekitar persetubuhan.

B.     Hukum KB ( Keluarga Berencana )
Pelaksanaan KB dibolehkan dalam ajaran Islam karena pertimbangan ekonomi, kesehatan, dan pendidikan. Artinya dibolehkan bagi orang-orang yang tidak sanggup membiayai kehidupan anak, kesehatan dan pendidikannya agar menjadi akseptor KB.  Bahkan menjadi dosa baginya, jikalau ia melahirkan anak yang tidak terurusi masa depannya, yang akhirnya menjadi beban yang berat bagi masyarakat karena orangtuanya tidak menyanggupi biaya hidupnya, kesehatan dan pendidikannya. Hal ini berdasarkan pada sebuah ayat Alqur’an yang berbunyi:
|·÷uø9ur šúïÏ%©!$# öqs9 (#qä.ts? ô`ÏB óOÎgÏÿù=yz Zp­ƒÍhèŒ $¸ÿ»yèÅÊ (#qèù%s{ öNÎgøŠn=tæ (#qà)­Guù=sù ©!$# (#qä9qà)uø9ur Zwöqs% #´ƒÏy ÇÒÈ
Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan dibelakang mereka anak-anak yang lemah, yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan) mereka. oleh sebab itu hendaklah mereka bertakwa kepada Allah dan hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang benar.(An Nisaa: 9)

Ayat ini menerangkan bahwa kelemahan ekonomi, kurang stabilnya kondisi kesehatan fisik dan kelemahan intelegensi anak, akibat kekurangan makanan yang bergizi, menjadi tanggung jawab kedua orang tuanya. Selain itu KB juga memiliki sejumlah manfaat yang dapat mencegah timbulnya kemudharatan. Bila dilihat dari fungsi dan manfaat KB yang dapat melahirkan kemaslahatan dan mencegah kemudharatan maka tidak diragukan lagi kebolehan KB dalam Islam.

C.    Makna Keluarga Berencana
Para ulama yang memperoleh KB sepakat bahwa yang dibolehkan syariat adalah suatu usaha pengaturan kelahiran atau usaha pencegahan kehamilan sementara atas kesepakatan suami – istri karena situasi dan kondisi tertentu untuk kepentingan (maslahat) keluarga.
Kebolehan KB dalam batas pengertian diatas sudah banyak difatwakan, baik oleh individu ulama maupun lembaga-lembaga keislaman tingkat nasional dan internasional, sehingga dapat disimpulkan bahwa kebolehan KB dengan pengertian atau batasan ini sudah hampir menjadi ijma` ulama. Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga telah mengeluarkan fatwa serupa dalam musyawarah Nasional ulama tentang Kependudukan, kesehatan dan pembangunan tahun 1983.
Selanjutnya alat kontrasepsi yang dibolehkan adalah:
a.       Untuk wanita :
-          IUD (ADR)
-          Pil
-          Obat suntik
-          Susuk
-          Cara-cara tradisional dan metode yang sederhana misalnya minum jamu dan metode ogina kans.
b.      Untuk pria
-          Kondom
-          Coitus Interruptus (azal menurut Islam)
Hadits
كُنَّا نَعْزِلُ عَلَى عَهْدِ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَالْقُرْآنُ يَنْزِلُ. ( متفق عليه )
وَفِى لَفْظٍ آخَرَ . كُنَّا نَعْزِلُ فَبَلَغَ ذلِكَ نَبِيَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَلَمْ يَنْهَنَا .     ( رواه مسلم عن جابر أيضا )
Kami pernah melakukan ‘azal (coitus interruptus) dimasa Rasulullah SAW, sedangkan Alqur’an (ketika itu) masih selalu turun”. (HR. Bukhari – Muslim)
“ Dan pada hadits lain mengatakan: Kami pernah melakukan azal (yang ketika itu) Nabi mengetahuinya, tetapi ia tidak pernah melarang kami.” (HR. Muslim yang bersumber dari Zabir juga)



Dalam ayat lain disebutkan:
* ßNºt$Î!ºuqø9$#ur z`÷èÅÊöãƒ £`èdy»s9÷rr& Èû÷,s!öqym Èû÷ün=ÏB%x. ( ô`yJÏ9 yŠ#ur& br& ¨LÉêムsptã$|ʧ9$#.....     { البقرة ۲۳۳ }
Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan..... (Al-Baqarah: 233)

Sedangkan alat kontrasepsi yang tidak dibolehkan adalah:
a.       Untuk wanita
-          Menstrual regulation (MR) atau pengguguran yang muda.
-          Abortus atau pengguguran kandungan yang sudah bernyawa.
-          Ligasi tuba (mengikat saluran kantong ovum) dan tubektomi (mengangkat tempat ovum).
b.      Untuk pria
-          Vasektomi (mengikat atau memutuskan saluran sperma dari buah zakar).

D.    KB dan Kependudukan
Pertambahan penduduk di Indonesia, semakin lama semakin menunjukkan peningkatan yang mengkhawatirkan, karena tidak sesuai dengan peningkatan perekonomian Negara. Kalau hal ini tidak segera ditanggulangi, maka akan berpengaruh negative terhadap pembangunan nasional.
Dengan menyadari ancaman yang bakal terjadi, maka pemerintah menjadikan program KB sebagai bagian dari pembangunan nasional. KB di Indonesia mengalami proses yang tidak jauh berbeda dengan apa yang terjadi di negara-negara yang sedang berkembang lainnya, yaitu sangat ditentukan oleh alasan kesehatan.
Sejak tahun 1957 sudah ada perkumpulan swasta yang bergerak dibidang KB, yang bernama “Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI)” tetapi ketika itu pemerintah belum melembagakannya, karena faktor suasana politik yang belum memungkinkan.
Ketika tahun 1967 baru terlihat ada persiapan-persiapan menuju kepada pelaksanaan program tersebut. Maka pada tahun 1968, presiden menginstruksikan kepada Menteri Negara Kesejahteraan Rakyat SK. Presiden No. 26 tahun 1968, yang bertujuan untuk membentuk suatu lembaga resmi pemerintah yang bernama Lembaga Keluarga Berencana Nasional (LKBN), yang bertugas mengkoordinir kegiatan KB. Kemudian pada tahun 1969, program tersebut mulaidimasukkan kedalam program Pembangunan Nasional Pelita I.
Apabila laju pertumbuhan penduduk sudah dapat dikendalikan dengan program KB, maka pemerintah sudah bias mengupayakan peningkatan kualitas penduduk, dengan cara menyediakan fasilitas perekonomian, kesehatan, pendidikan, dan sebagainya, sehingga pada masa yang akan datang penduduk Indonesia semakin tinggi kualitas hidupnya dan semakin maju tingkat kecerdasannya.








BAB III
PENUTUP

Kesimpulan
-         Terdapat dua pengertian dari KB yaitu pengertian secara umum dan pengertian secara khusus.
-         KB dibolehkan dalam ajaran Islam karena pertimbangan ekonomi, kesehatan dan pendidikan.
-         KB yang dibolehkan syari’at adalah suatu usaha pengaturan kelahiran atau usaha pencegahan kehamilan sementara atas kesepakatan suami – istri karena situasi dan kondisi tertentu untuk kepentingan (maslahat) keluarga.
DAFTAR PUSTAKA

 Mahjuddin, Haji, Masailul Fiqhiyah berbagai kasus yang dihadapi hukum Islam masa kini, Jakarta: Kalam Mulia, 2003


[1] Haji Mahjuddin, Masailul Fiqhiyah berbagai kasus yang dihadapi hukum Islam masa kini, (Jakarta: Kalam Mulia, 2003), h-59

Tidak ada komentar:

Posting Komentar