BAB
I
PENDAHULUAN
Keluarga
Berencana adalah satu usaha yang dapat mencegah terjadinya pembuahan untuk
mengatur banyaknya jumlah kelahiran anak sedemikian rupa.
Keluarga
Berencana juga bermaksud untuk menciptakan keluarga sejahtera yang berkualitas
dan melahirkan keturunan yang tangguh sangat sejalan dengan tujuan syariat
Islam yaitu mewujudkan kemaslahatan bagi umatnya.
Keluarga
Berencana juga dapat diistilahkan sebagai alat yang resmi digunakan di
Indonesia terhadap usaha-usaha untuk mencapai kesejahteraan dan kebahagiaan
keluarga, dengan menerima dan mempraktekkan keluarga kecil yang potensial dan
bahagia.
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Pengertian KB ( Keluarga Berencana)
Istilah
KB merupakan terjemahan dari bahasa Inggris “Family Planning” yang dalam pelaksanaannya dinegara-negara
Barat mencakup dua macam metode yaitu:
1. Planning
Parenthood
Pelaksanaan metode ini menitik beratkan tanggung
jawab kedua orang tua untuk membentuk kehidupan rumah tangga yang aman,
tentram, damai, sejahtera dan bahagia. Hal ini, lebih mendekati istilah bahasa
Arab:
يَنْظِيْمُ النَّسْلِ ( mengatur keturunan ).
2.
Birth Control
تَحْدِيْدُ النَّسْلِ (membatasi keturunan)
Penerapan
metode ini menekan jumlah anak, atau menjarangkan kelahiran, sesuai dengan
situasi dan kondisi suami-istri.
Keluarga berencana terbagi atas dua pengertian umum dan
khusus.[1]
a. Pengertian umum
KB yaitu suatu usaha yang mengatur
banyaknya jumlah kelahiran, sehingga bagi ibu maupun bayinya, dan bagi ayah
serta keluarganya atau masyarakat yang bersangkutan, tidak akan menimbulkan
kerugian sebagai akibat langsung dari kelahiran tersebut.
b. Pengertian khusus
KB dalam kehidupan sehari-hari
berkisar pada pencegahan konsepsi atau pencegahan terjadinya pembuahan, atau
pencegahan pertemuan antara sel mani dari laki-laki dan sel telur dari
perempuan sekitar persetubuhan.
B. Hukum KB (
Keluarga Berencana )
Pelaksanaan KB dibolehkan dalam
ajaran Islam karena pertimbangan ekonomi, kesehatan, dan pendidikan. Artinya
dibolehkan bagi orang-orang yang tidak sanggup membiayai kehidupan anak,
kesehatan dan pendidikannya agar menjadi akseptor KB. Bahkan menjadi dosa baginya, jikalau ia
melahirkan anak yang tidak terurusi masa depannya, yang akhirnya menjadi beban
yang berat bagi masyarakat karena orangtuanya tidak menyanggupi biaya hidupnya,
kesehatan dan pendidikannya. Hal ini berdasarkan pada sebuah ayat Alqur’an yang
berbunyi:
|·÷uø9ur úïÏ%©!$# öqs9 (#qä.ts? ô`ÏB óOÎgÏÿù=yz ZpÍhè $¸ÿ»yèÅÊ (#qèù%s{ öNÎgøn=tæ (#qà)Guù=sù ©!$# (#qä9qà)uø9ur Zwöqs% #´Ïy ÇÒÈ
“Dan hendaklah takut
kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan dibelakang mereka
anak-anak yang lemah, yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan) mereka.
oleh sebab itu hendaklah mereka bertakwa kepada Allah dan hendaklah mereka
mengucapkan perkataan yang benar.”(An Nisaa’: 9)
Ayat
ini menerangkan bahwa kelemahan ekonomi, kurang stabilnya kondisi kesehatan
fisik dan kelemahan intelegensi anak, akibat kekurangan makanan yang bergizi,
menjadi tanggung jawab kedua orang tuanya. Selain itu KB juga memiliki sejumlah
manfaat yang dapat mencegah timbulnya kemudharatan. Bila dilihat dari fungsi
dan manfaat KB yang dapat melahirkan kemaslahatan dan mencegah kemudharatan
maka tidak diragukan lagi kebolehan KB dalam Islam.
C. Makna Keluarga Berencana
Para
ulama yang memperoleh KB sepakat bahwa yang dibolehkan syariat adalah suatu
usaha pengaturan kelahiran atau usaha pencegahan kehamilan sementara atas
kesepakatan suami – istri karena situasi dan kondisi tertentu untuk kepentingan
(maslahat) keluarga.
Kebolehan
KB dalam batas pengertian diatas sudah banyak difatwakan, baik oleh individu
ulama maupun lembaga-lembaga keislaman tingkat nasional dan internasional,
sehingga dapat disimpulkan bahwa kebolehan KB dengan pengertian atau batasan
ini sudah hampir menjadi ijma` ulama. Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga telah
mengeluarkan fatwa serupa dalam musyawarah Nasional ulama tentang Kependudukan,
kesehatan dan pembangunan tahun 1983.
Selanjutnya
alat kontrasepsi yang dibolehkan adalah:
a. Untuk
wanita :
-
IUD (ADR)
-
Pil
-
Obat suntik
-
Susuk
-
Cara-cara
tradisional dan metode yang sederhana misalnya minum jamu dan metode ogina
kans.
b. Untuk
pria
-
Kondom
-
Coitus
Interruptus (azal menurut Islam)
Hadits
كُنَّا
نَعْزِلُ عَلَى عَهْدِ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
وَالْقُرْآنُ يَنْزِلُ. ( متفق عليه )
وَفِى لَفْظٍ آخَرَ . كُنَّا نَعْزِلُ
فَبَلَغَ ذلِكَ نَبِيَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَلَمْ يَنْهَنَا . ( رواه مسلم عن جابر أيضا )
“ Kami pernah melakukan ‘azal
(coitus interruptus) dimasa Rasulullah SAW, sedangkan Alqur’an (ketika itu)
masih selalu turun”. (HR. Bukhari – Muslim)
“ Dan pada
hadits lain mengatakan: Kami pernah melakukan azal (yang ketika itu) Nabi mengetahuinya, tetapi
ia tidak pernah melarang kami.” (HR. Muslim yang bersumber dari Zabir juga)
Dalam
ayat lain disebutkan:
* ßNºt$Î!ºuqø9$#ur z`÷èÅÊöã £`èdy»s9÷rr& Èû÷,s!öqym Èû÷ün=ÏB%x.
(
ô`yJÏ9 y#ur& br& ¨LÉêã sptã$|ʧ9$#..... { البقرة ۲۳۳
}
“
Para
ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang
ingin menyempurnakan penyusuan”.....
(Al-Baqarah: 233)
Sedangkan
alat kontrasepsi yang tidak dibolehkan adalah:
a. Untuk wanita
-
Menstrual regulation (MR) atau pengguguran yang muda.
-
Abortus atau pengguguran kandungan yang sudah bernyawa.
-
Ligasi tuba (mengikat saluran kantong ovum) dan tubektomi
(mengangkat tempat ovum).
b. Untuk pria
-
Vasektomi (mengikat atau memutuskan saluran sperma dari
buah zakar).
D. KB dan
Kependudukan
Pertambahan
penduduk di Indonesia, semakin lama semakin menunjukkan peningkatan yang
mengkhawatirkan, karena tidak sesuai dengan peningkatan perekonomian Negara.
Kalau hal ini tidak segera ditanggulangi, maka akan berpengaruh negative
terhadap pembangunan nasional.
Dengan
menyadari ancaman yang bakal terjadi, maka pemerintah menjadikan program KB
sebagai bagian dari pembangunan nasional. KB di Indonesia mengalami proses yang
tidak jauh berbeda dengan apa yang terjadi di negara-negara yang sedang
berkembang lainnya, yaitu sangat ditentukan oleh alasan kesehatan.
Sejak
tahun 1957 sudah ada perkumpulan swasta yang bergerak dibidang KB, yang bernama
“Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI)” tetapi ketika itu pemerintah
belum melembagakannya, karena faktor suasana politik yang belum memungkinkan.
Ketika
tahun 1967 baru terlihat ada persiapan-persiapan menuju kepada pelaksanaan
program tersebut. Maka pada tahun 1968, presiden menginstruksikan kepada
Menteri Negara Kesejahteraan Rakyat SK. Presiden No. 26 tahun 1968, yang bertujuan
untuk membentuk suatu lembaga resmi pemerintah yang bernama Lembaga Keluarga
Berencana Nasional (LKBN), yang bertugas mengkoordinir kegiatan KB. Kemudian
pada tahun 1969, program tersebut mulaidimasukkan kedalam program Pembangunan
Nasional Pelita I.
Apabila
laju pertumbuhan penduduk sudah dapat dikendalikan dengan program KB, maka
pemerintah sudah bias mengupayakan peningkatan kualitas penduduk, dengan cara
menyediakan fasilitas perekonomian, kesehatan, pendidikan, dan sebagainya,
sehingga pada masa yang akan datang penduduk Indonesia semakin tinggi kualitas
hidupnya dan semakin maju tingkat kecerdasannya.
BAB
III
PENUTUP
Kesimpulan
-
Terdapat dua
pengertian dari KB yaitu pengertian secara umum dan pengertian secara khusus.
-
KB dibolehkan
dalam ajaran Islam karena pertimbangan ekonomi, kesehatan dan pendidikan.
-
KB yang
dibolehkan syari’at adalah suatu usaha pengaturan kelahiran atau usaha
pencegahan kehamilan sementara atas kesepakatan suami – istri karena situasi
dan kondisi tertentu untuk kepentingan (maslahat) keluarga.
DAFTAR
PUSTAKA
Mahjuddin, Haji, Masailul Fiqhiyah berbagai
kasus yang dihadapi hukum Islam masa kini, Jakarta: Kalam Mulia, 2003
[1]
Haji
Mahjuddin, Masailul Fiqhiyah berbagai kasus yang dihadapi hukum Islam masa
kini, (Jakarta: Kalam Mulia, 2003), h-59
Tidak ada komentar:
Posting Komentar