Minggu, 29 Januari 2012

Hadits tentang Nikah


BAB IPENDAHULUAN


Nikah berasal dari bahasa arab nikaahun, yaitu: nikah adalah suatu akad yang menyebabkan kebolehan bergaul antara seorang laki-laki dan wanita dan saling menolong antara keduanya serta menentukan batas hak dan kewajiban di antara keduanya.
Adapun hikmah nikah:
·         Melestarikan manusia dengan perkembangbiakan yang dihasilkan nikah.
·         Kebutuhan suami istri kepada pasangannya untuk menjaga kemaluannya dengan melakukan hubungan seks fitriyah.
·         Menghindari diri dari perzinaan.
·         Menyambung silaturrahmi.















BAB IIPEMBAHASAN


A.   Nikah sebagai Suruhan Nabi
Hadits Nabi:
عَنْ عَبْدِ اللهِ مَسْعُوْدِ رَضِيَ اللهُ تَعَلَ عَنْهُ قَالَ : قَالَ لَنَا رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : يَامَعْشَرَ الثَّبَابِ مَنِ اسْتَطَعَ مِنْكُمُ البَاءَةَ فَلْيَتَزَوَجْ فَإنَّهُ اَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَاَحْصَنُ لِلْفَرْجِ. وَمَنْ لَمْ يَبْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِا الصَّوْمِ فَإنَّهُ وَجَاءٌ.
Artinya :
Dari Ibnu Mas’ud berkata, bahwa Rasulullah Saw bersabda: “Hai para pemuda yang mempunyai kemampuan untuk menikah, maka hendaklah ia menikah, maka sesungguhnya menikah itu lebih dapat menjaga pandangan mata dan lebih dapat menjaga kemaluan dan yang belum mampu hendaklah ia berpuasa karena sesungguhnya puasa itu penawar hawa nafsu.” (HR. Muttafaq ‘Alaih)

Dalam hadits lain Rasulullah bersabda:
عَنْ اَنَسِ بْنِ مَلِكِ رَضِيَ اللهُ قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : لَكِنَّ اَنَا اُصَلِّى وَاَتَزَوَجُّ الِلنِّسَاءَ فَمَنْ رَغِبَ عَنْ سُنَّتِى فَلَيْسَ مِنِّيْ.
Artinya:
Dari Annas bin Malik berkata: Rasulullah Saw bersabda: “Sesungguhnya saya shalat dan juga tidur, aku berpuasa berbuka dan menikah. Barangsiapa yang tidak mau mengikuti sunnahku maka ia tidak termasuk golonganku.” (HR. Muttafaq ‘Alaih)

Hadits Nabi
حَدِيْثُ سَعِدِ بْنِ اَبِيْ وَقَاصٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: رَدَّ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى عُثْمَانَّ بْنِ مَظْعُوْنٍ التَّبَتُّلَ وَلَوْ اَذِنَ لَهُ لاَ خْتَصَيْنَا.


Artinya :
Dari Sa’ad bin Abi Waaqas r.a berkata : “Rasulullah Saw melarang Utsman bin Madz’un untuk membujang, seandainya beliau mengizinkannya, pasti kami membujang.” (HR. Muttafaq ‘Alaih)

Dari uraian beberapa hadits diatas menjelaskan bahwa Rasulullah melarang untuk membujang atau tidak menikah walaupun dalam hidupnya digunakannya untuk beribadah kepada Allah SWT. Orang yang menikah secara otomatis menumbuhkan rasa tanggung jawab kepada keluarganya dan juga dengan menikah akan meneruskan keturunan, dan dengan menikah akan terhindar dari berbuat zina.


B.   Anjuran Nikah
Menikah sangat dianjurkan apalagi bagi seseorang yang sudah baligh dan mampu memenuhi nafkah istri, lahir maupun batin . Setiap manusia dianjurkan untuk menikah karena seksualitas merupakan fitrah kemanusian dan juga makhluk hidup yang suatu saat akan mendesak penyalurannya. Bagi manusia penyaluran itu hanya ada satu jalan yaitu pernikahan.

Hadits Rasul
عَنْ اَنَسِ قَالَ : كَانَ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : تَزَوَّجُو الوَدُوْدَ الوَلُوْدَ. فَإنِّيْ مُكَاثِرٌ بِكُمُ الأمَمَ يَوْمَ الْقِيَمَةِ. ﴿ رواه أحمد و ابن حبّان
Artinya :
Dari Anas berkata: Rasulullah Saw bersabda: “Nikahilah wanita-wanita penyayang dan banyak anak (subur), karena aku berbangga diri dengan kalian atas umat lain pada hari kiamat.” (HR. Ahmad dan Ibnu Hibban)

Dalam hadits lain
أرَادَ اُنَاسٌ مِنْ أصْحَابِ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أنْ يَرْفُضُوا الدُّنْيا و يَتْرُكُوا النِّسَاءَ وَيَتَرَهَّبُوْا. فَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ صلعم فَغَلَّظَ فِيْهِمْ الْمَقَالَةَ, ثُمَّ قَالَ : إنَّمَا هَلَكَ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ بِالتَّشْدِيْدِ, شَدَّدُوْا عَلَى اَنْفُسِهِمْ فَشَدَّدَ اللهِ عَلَيْهِمْ فَأولئِكَ بَقَايَاهُمْ فِى الأدْيَارِ وَالقَوَامِعِ, فَاعْبُدُواللهَ وَلاَ تُشْرِكُوْابِهِ, وَحُجُّوْا وَاعْتِمَرُوْا وَاسْتَقِيْمُوْا يَسْتَقِمْ بِكُمْ.
Artinya
Beberapa orang sahabat Nabi bermaksud akan menjauhkan diri dari duniawi dan meninggalkan perempuan (tidak kawin dan tidak menggaulinya) serta akan hidup membujang. Maka Rasulullah Saw. Dengan nada marah berkata: “Sesungguhnya orang-orang sebelum kamu hancur lantaran keterlaluan, mereka memperketat terhadap diri-diri mereka, oleh karena itu Allah memperketat juga,mereka itu akan tinggal digereja dan kuil-kuil. Sembahlah Allah dan jangan kamu menyekutukan Dia,berhajilah, berumrahlah dan berlaku luruslah kamu, maka Allah pun akan meluruskan kepadamu.” ( HR.Muslim)

Jelaslah hadits diatas menyuruh atau sangat menganjurkan pernikahan, untuk menghasilkan keturunan. Dan Rasul melarang umatnya seperti rahib-rahib (pendeta) Nasrani yang mana rahib-rahib tersebut mempunyai kepercayaan meniggalkan hidup berumah tangga untuk memperoleh kesucian hidupnya.
Paham para rahib ini sangat bertentangan dengan naluri sebenarnya kemanusian dan moralitas keislaman. Islam tidak mengenal faham  kerahiban dan kebiaraan yang dianut oleh agama nasrani.

C.   Larangan Nikah Mut’ah
Nikah mut’ah adalah nikah untuk jangka waktu tertentu lamanya bergantung pada kesepakatan laki-laki dan wanita yang akan melaksanakannya, bisa sehari, seminggu, sebulan dan seterusnya.
Perbedaan dengan pernikahan biasa:
·      Adanya batas waktu
·      Tidak saling mewarisi, kecuali disyaratkan
·      Tidak ada talak, sebab habis kontrak pernikahan putus
·      Tidak ada nafkah iddah
Pada awalnya Rasulullah memperbolehkan nikah mut’ah untuk para pemuda yang pergi berperang untuk membela agama. Ditempat itu mereka jauh dari istri dan sulit sekali keadaannya, sementara itu kebutuhan biologis harus dipenuhi. Setelah para pemuda itu selesai berperang tidak diperbolehkan lagi melakukan nikah mut’ah.
Hadits Rasul
رَخَّصَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : عَامَ اَوْ طَاسٍ فِى الْمُعْةِ ثَلاَثَةُ اَيَّامٍ ثُمَّ نَهَى عَنْهَا ﴿ رواه مسلم
Artinya :
Rasulullah Saw telah memberikan keringanan pada tahun Authos (perang) untuk melakukan mut’ah tiga hari. Setelah itu beliau melarangnya.”  ( HR. Muslim )
Dalam hadits lain Nabi Saw juga bersabda
يَاأيُّهَا النَّاسُ , إنِّى كُنْتُ اَذَنْتُ لَكُمْ فِى الإسْتِمَتَاعٍ مِنَ النِّسَاءِ وَاِنَّ اللهَ قَدْ حَرَّمَ ذَلِكَ اِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ فَمَنْ عَانَ عِنْدَهُ مِنْهُنَّ شَيْئٌ فَلْيُخَلِّ سَبِيْلَهُ وَلاَ تَأخُذُوْا مِمَّا اَتَيْتُمُوْ هُنَّ شَيْءً.          ﴿ رواه مسلم
Artinya :
“Wahai manusia, dahulu aku mengizinkan  engkau untuk melakukan nikah mut’ah dengan wanita-wanita. Sesungguhnya Allah telah melarang hal itu, segeralah melepaskannya dan janganlah kamu mengambil apa-apa yang telah engkau berikan kepadanya.” ( HR. Muslim )
Yang dapat kita pahami dari mut’ah itu tidak lebih dari pemuasan hawa nafsu. Tidak ada sedikitpun tersirat untuk melakukan ibadah kepada Allah, tolong menolong antara suami istri, sebagai bagian tujuan pernikahan. Dan mut’ah dapat mendatangkan mudharat bagi wanita, mudharat yang lebih besar akan menimpa anak turunannya, seandainya dalam waktu yang singkat membuahkan keturunan.


BAB IIIPENUTUP


Kesimpulan
*   Menikah adalah salah satu dari sunnah Nabi yang sangat dianjurkan.
*   Dengan menikah akan menjaga seseorang dari perbuatan zina.
*   Dengan menikah akan banyak memperoleh keturunan dan mempererat silaturrahmi.
*   Nikah mut’ah dapat merugikan wanita dan anak yang dilahirkan.
*   Tidak ada alasan bagi orang yang tidak mau menikah untuk menikah, karena banyak hikmah yang dapat kita pelajari atau alami dengan menikah.












DAFTAR PUSTAKA

·      Ahmad, Hakim. Hukum Perkawinan Islam. Bandung : CV Pustaka Setia. 2002

·      Mahalli, Ahmad Mudjab, dkk. Hadits-Hadits Muttafaq ‘Alaih bagian munakahat dan               mu’amalat. Jakarta : Kencana. 2004

Al-Jazairi, Abu Bakr Jabir. Ensiklopedi Muslim Minhajul Muslim. Jakarta : Darul Falah.                        2000

Tidak ada komentar:

Posting Komentar