PENDAHULUAN
Nikah berasal dari bahasa
arab nikaahun, yaitu: nikah adalah suatu akad yang menyebabkan
kebolehan bergaul antara seorang laki-laki dan wanita dan saling menolong
antara keduanya serta menentukan batas hak dan kewajiban di antara keduanya.
Adapun hikmah nikah:
·
Melestarikan manusia dengan perkembangbiakan yang
dihasilkan nikah.
·
Kebutuhan suami istri kepada pasangannya untuk menjaga
kemaluannya dengan melakukan hubungan seks fitriyah.
·
Menghindari diri dari perzinaan.
·
Menyambung silaturrahmi.
PEMBAHASAN
A. Nikah sebagai
Suruhan Nabi
Hadits Nabi:
عَنْ عَبْدِ اللهِ
مَسْعُوْدِ رَضِيَ اللهُ تَعَلَ عَنْهُ قَالَ : قَالَ لَنَا رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى
اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : يَامَعْشَرَ الثَّبَابِ مَنِ اسْتَطَعَ مِنْكُمُ
البَاءَةَ فَلْيَتَزَوَجْ فَإنَّهُ اَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَاَحْصَنُ لِلْفَرْجِ.
وَمَنْ لَمْ يَبْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِا الصَّوْمِ فَإنَّهُ وَجَاءٌ.
Artinya :
Dari Ibnu Mas’ud berkata, bahwa Rasulullah Saw bersabda:
“Hai para pemuda yang mempunyai kemampuan untuk menikah, maka hendaklah ia
menikah, maka sesungguhnya menikah itu lebih dapat menjaga pandangan mata dan lebih
dapat menjaga kemaluan dan yang belum mampu hendaklah ia berpuasa karena
sesungguhnya puasa itu penawar hawa nafsu.” (HR. Muttafaq ‘Alaih)
Dalam hadits lain Rasulullah bersabda:
عَنْ اَنَسِ بْنِ
مَلِكِ رَضِيَ اللهُ قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
: لَكِنَّ اَنَا اُصَلِّى وَاَتَزَوَجُّ الِلنِّسَاءَ فَمَنْ رَغِبَ عَنْ سُنَّتِى
فَلَيْسَ مِنِّيْ.
Artinya:
Dari Annas bin Malik berkata: Rasulullah Saw bersabda:
“Sesungguhnya saya shalat dan juga tidur, aku berpuasa berbuka dan menikah.
Barangsiapa yang tidak mau mengikuti sunnahku maka ia tidak termasuk
golonganku.” (HR. Muttafaq ‘Alaih)
Hadits Nabi
حَدِيْثُ سَعِدِ بْنِ
اَبِيْ وَقَاصٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: رَدَّ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ عَلَى عُثْمَانَّ بْنِ مَظْعُوْنٍ التَّبَتُّلَ وَلَوْ اَذِنَ لَهُ لاَ
خْتَصَيْنَا.
Artinya :
Dari Sa’ad bin Abi Waaqas r.a berkata : “Rasulullah
Saw melarang Utsman bin Madz’un untuk membujang, seandainya beliau
mengizinkannya, pasti kami membujang.” (HR. Muttafaq ‘Alaih)
Dari uraian beberapa hadits diatas menjelaskan bahwa
Rasulullah melarang untuk membujang atau tidak menikah walaupun dalam hidupnya
digunakannya untuk beribadah kepada Allah SWT. Orang yang menikah secara
otomatis menumbuhkan rasa tanggung jawab kepada keluarganya dan juga dengan menikah
akan meneruskan keturunan, dan dengan menikah akan terhindar dari berbuat zina.
B. Anjuran Nikah
Menikah sangat dianjurkan apalagi bagi seseorang yang
sudah baligh dan mampu memenuhi nafkah istri, lahir maupun batin . Setiap
manusia dianjurkan untuk menikah karena seksualitas merupakan fitrah kemanusian
dan juga makhluk hidup yang suatu saat akan mendesak penyalurannya. Bagi
manusia penyaluran itu hanya ada satu jalan yaitu pernikahan.
Hadits Rasul
عَنْ اَنَسِ قَالَ : كَانَ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ : تَزَوَّجُو الوَدُوْدَ الوَلُوْدَ. فَإنِّيْ مُكَاثِرٌ بِكُمُ الأمَمَ
يَوْمَ الْقِيَمَةِ. ﴿ رواه أحمد و ابن حبّان ﴾
Artinya :
Dari Anas berkata: Rasulullah Saw bersabda: “Nikahilah
wanita-wanita penyayang dan banyak anak (subur), karena aku berbangga diri
dengan kalian atas umat lain pada hari kiamat.” (HR. Ahmad dan Ibnu Hibban)
Dalam hadits lain
أرَادَ اُنَاسٌ مِنْ أصْحَابِ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ أنْ يَرْفُضُوا الدُّنْيا و يَتْرُكُوا النِّسَاءَ وَيَتَرَهَّبُوْا.
فَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ صلعم فَغَلَّظَ فِيْهِمْ الْمَقَالَةَ, ثُمَّ قَالَ :
إنَّمَا هَلَكَ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ بِالتَّشْدِيْدِ, شَدَّدُوْا عَلَى
اَنْفُسِهِمْ فَشَدَّدَ اللهِ عَلَيْهِمْ فَأولئِكَ بَقَايَاهُمْ فِى الأدْيَارِ
وَالقَوَامِعِ, فَاعْبُدُواللهَ وَلاَ تُشْرِكُوْابِهِ, وَحُجُّوْا وَاعْتِمَرُوْا
وَاسْتَقِيْمُوْا يَسْتَقِمْ بِكُمْ.
Artinya
Beberapa orang sahabat Nabi bermaksud akan menjauhkan diri
dari duniawi dan meninggalkan perempuan (tidak kawin dan tidak menggaulinya)
serta akan hidup membujang. Maka Rasulullah Saw. Dengan nada marah berkata: “Sesungguhnya
orang-orang sebelum kamu hancur lantaran keterlaluan, mereka memperketat
terhadap diri-diri mereka, oleh karena itu Allah memperketat juga,mereka itu
akan tinggal digereja dan kuil-kuil. Sembahlah Allah dan jangan kamu
menyekutukan Dia,berhajilah, berumrahlah dan berlaku luruslah kamu, maka Allah
pun akan meluruskan kepadamu.” ( HR.Muslim)
Jelaslah hadits diatas menyuruh atau
sangat menganjurkan pernikahan, untuk menghasilkan keturunan. Dan Rasul
melarang umatnya seperti rahib-rahib (pendeta) Nasrani yang mana rahib-rahib
tersebut mempunyai kepercayaan meniggalkan hidup berumah tangga untuk
memperoleh kesucian hidupnya.
Paham para rahib ini sangat bertentangan dengan naluri
sebenarnya kemanusian dan moralitas keislaman. Islam tidak mengenal faham kerahiban dan kebiaraan yang dianut oleh
agama nasrani.
C. Larangan
Nikah Mut’ah
Nikah mut’ah adalah nikah untuk jangka waktu tertentu
lamanya bergantung pada kesepakatan laki-laki dan wanita yang akan
melaksanakannya, bisa sehari, seminggu, sebulan dan seterusnya.
Perbedaan dengan pernikahan biasa:
· Adanya batas
waktu
· Tidak saling
mewarisi, kecuali disyaratkan
· Tidak ada talak,
sebab habis kontrak pernikahan putus
· Tidak ada nafkah
iddah
Pada awalnya Rasulullah
memperbolehkan nikah mut’ah untuk para pemuda yang pergi berperang untuk membela agama. Ditempat itu mereka
jauh dari istri dan sulit sekali keadaannya, sementara itu kebutuhan biologis
harus dipenuhi. Setelah para pemuda itu selesai berperang tidak diperbolehkan
lagi melakukan nikah mut’ah.
Hadits Rasul
رَخَّصَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : عَامَ اَوْ
طَاسٍ فِى الْمُعْةِ ثَلاَثَةُ اَيَّامٍ ثُمَّ نَهَى عَنْهَا ﴿ رواه مسلم ﴾
Artinya :
“Rasulullah Saw telah
memberikan keringanan pada tahun Authos (perang) untuk melakukan mut’ah tiga
hari. Setelah itu beliau melarangnya.” (
HR. Muslim )
Dalam hadits lain Nabi
Saw juga bersabda
يَاأيُّهَا النَّاسُ , إنِّى كُنْتُ اَذَنْتُ لَكُمْ فِى الإسْتِمَتَاعٍ
مِنَ النِّسَاءِ وَاِنَّ اللهَ قَدْ حَرَّمَ ذَلِكَ اِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ
فَمَنْ عَانَ عِنْدَهُ مِنْهُنَّ شَيْئٌ فَلْيُخَلِّ سَبِيْلَهُ وَلاَ تَأخُذُوْا
مِمَّا اَتَيْتُمُوْ هُنَّ شَيْءً.
﴿ رواه مسلم ﴾
Artinya :
“Wahai manusia, dahulu
aku mengizinkan engkau untuk melakukan
nikah mut’ah dengan wanita-wanita. Sesungguhnya Allah telah melarang hal itu,
segeralah melepaskannya dan janganlah kamu mengambil apa-apa yang telah engkau
berikan kepadanya.” (
HR. Muslim )
Yang dapat kita pahami
dari mut’ah itu tidak lebih dari pemuasan hawa nafsu. Tidak ada sedikitpun
tersirat untuk melakukan ibadah kepada Allah, tolong menolong antara suami
istri, sebagai bagian tujuan pernikahan. Dan mut’ah dapat mendatangkan mudharat
bagi wanita, mudharat yang lebih besar akan menimpa anak turunannya, seandainya
dalam waktu yang singkat membuahkan keturunan.
PENUTUP
Kesimpulan
Menikah adalah
salah satu dari sunnah Nabi yang sangat dianjurkan.
Dengan menikah
akan menjaga seseorang dari perbuatan zina.
Dengan menikah akan
banyak memperoleh keturunan dan mempererat silaturrahmi.
Nikah mut’ah
dapat merugikan wanita dan anak yang dilahirkan.
Tidak ada alasan
bagi orang yang tidak mau menikah untuk menikah, karena banyak hikmah yang
dapat kita pelajari atau alami dengan menikah.
DAFTAR
PUSTAKA
· Ahmad, Hakim. Hukum
Perkawinan Islam. Bandung : CV Pustaka Setia. 2002
· Mahalli, Ahmad
Mudjab, dkk. Hadits-Hadits Muttafaq ‘Alaih bagian munakahat dan mu’amalat. Jakarta :
Kencana. 2004
Tidak ada komentar:
Posting Komentar